Selasa, 15 Juni 2010

Inilah Persamaan & Perbedaan Antara Koruptor dengan Pencabut Pohon Cabai Tetangga

Inilah lucunya Negeri Tercinta-ku Indonesia (sudah mau ketawa dulu sebelum posting nie artikel, hahaha).

Mungkin ada yang bertanya, judul artikelnya kok begitu? Tidak lain dan tidak bukan, kenyataanlah yang berkata demikian.


Sebelumnya kita lihat dulu informasi berikut ini:


PENGADILAN Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, Selasa (15/6), memvonis empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaaan delapan bulan terhadap dua terdakwa pelaku pencabutan pohon cabai milik tetangganya.Kedua terdakwa itu masing-masing (32) dan Romlah (30), warga Dusun Semak, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka masih bersaudara, kakak beradik.

Salamah dan Romlah mengaku mencabuti pohon cabai di atas tanah yang telah dijual kepada tetangganya, Sattari itu, lantaran si pembeli tanah belum melunasi sisa pembayarannya sejak dua tahun lalu. Majelis hakim yang diketuai Dewa Imade SH memvonis dua terdakwa ini bersalah dan telah melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 404 KUHP serta Pasal 14 KUHP. Vonis empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa pada sidang pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut Basuki Wiriawan menuntut kedua terdakwa itu enam bulan hukuman penjara.
Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari kepada kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa apakah menerima atau menolak vonis empat bulan hukuman penjara itu.
Kesimpulannya:

1. Persamaan:


a. Sama-sama divonis kurang dari 1 tahun (ada 4 bulan atau 6 bulan)
,
b. Sama-sama niat
,
c. Sama-sama salah
,

2. Perbedaan:


a. "Koruptor" mendapat fasilitas istimewa (ac, kamar mandi dalam, tv, dsb) di penjara, "Pencabut Pohon Cabai Tetangga" hanya dapat alas tikar gratis,

b. "Koruptor" setelah keluar dari penjara masih ada tabungan di bank (masih bisa berfoya-foya), masih bisa beristri 5 (hahaha), "Pencabut Pohon Cabai Tetangga" pulang dari penjara dapat sisa baju bekas yang dipake pertama masuk penjara dan pulangnya jalan kaki
,
c. ...... (tolong ditambahin aja ya sob, hahaha)


Bagi teman-teman yang mau menambahkan persamaan dan perbedaannya silahkan berkomentar, ok ?


ilustrasi foto: majalahtalenta.files.wordpress

informasi: wartakota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar