Setelah diciduk di daerah Gedongair, Tanjung Karang Barat karena diduga telah membawa lari seorang gadis berusia 16 tahun, Andhika Mahesa masih ditahan di Polres Bandar Lampung. Menurut kuasa hukumnya, Ferry Juan, Andhika terancam hukuman 7 tahun."Dia baik-baik saja ada di tahanan. Sudah jadi tersangka. Dia ditangkap dan ditahan sehubungan dengan dituduh pasal 332, KUHP mengenai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar